(14/10/25). Ratusan siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, mogok sekolah. Aksi itu dipicu oleh dugaan penamparan seorang siswa oleh kepala sekolah karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Kasus ini mengundang perhatian publik: sebagian menilai kepala sekolah bersalah karena menggunakan kekerasan, sebagian lain justru menilai tindakan itu wajar dalam konteks kedisiplinan.
Namun di balik hiruk-pikuk itu, persoalan sebenarnya jauh lebih dalam: pendidikan kita sedang kehilangan keseimbangan antara otoritas dan empati.
- Merokok di Sekolah Adalah Pelanggaran Nyata
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 menegaskan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok.
Pasal 5 ayat mengatur bahwa kepala sekolah, guru, dan peserta didik sama-sama dilarang merokok, dan kepala sekolah wajib menegur atau memberi tindakan kepada siapa pun yang melanggar.
Dengan dasar hukum itu, perilaku siswa yang merokok di lingkungan sekolah jelas merupakan pelanggaran tata tertib dan peraturan nasional. Kepala sekolah bukan hanya berhak, tapi berkewajiban mengambil tindakan disipliner.
Namun yang menjadi persoalan adalah bentuk tindakan itu. Pembinaan diatur dalam konteks edukatif, bukan fisik. UU Guru dan Dosen Tahun 2005 mewajibkan pendidik menjaga martabat peserta didik, bahkan saat memberi hukuman.
Kepala sekolah berhak menegakkan aturan, tapi tidak boleh menegakkannya dengan tangan.
- Kekerasan dan Warisan Disiplin Lama
Jika ditarik ke sejarah pendidikan Indonesia, pola ini bukan hal baru.
Sejak masa kolonial, sekolah didirikan sebagai ruang pembentukan disiplin sosial. Guru ditempatkan sebagai figur otoritatif; murid sebagai subjek yang harus tunduk.
Pada masa Orde Baru, pendekatan itu bahkan diperkuat: pendidikan diarahkan untuk mencetak generasi yang “tertib dan taat”, bukan kritis. Hukuman fisik masih dianggap bagian dari pembentukan karakter.
Meskipun reformasi pendidikan membawa semangat humanisasi dan perlindungan anak, sebagian praktik lama tetap bertahan terutama di sekolah-sekolah daerah.
Ketika kepala sekolah di Cimarga menampar siswa yang merokok, itu bukan sekadar reaksi spontan, tapi cerminan sisa kultur pedagogi lama yang belum sepenuhnya bergeser ke pola pembinaan modern.
- Guru di Bawah Tekanan: Antara Tegas dan Takut
Kasus Cimarga memperlihatkan sisi lain yang jarang disorot: tekanan psikologis pada guru dan kepala sekolah dalam menegakkan disiplin.
Di satu sisi, mereka dituntut untuk menjaga wibawa dan ketertiban. Di sisi lain, mereka berhadapan dengan ancaman hukum dan ekspos publik yang bisa datang kapan saja.
Ketika satu tamparan berujung laporan polisi, banyak guru mulai menahan diri untuk bertindak. Akibatnya, muncul ketakutan struktural: guru takut menegur, kepala sekolah takut bertindak, sementara pelanggaran tata tertib tetap terjadi setiap hari.
Situasi ini berpotensi menimbulkan krisis otoritas pendidikan.
Sekolah bisa kehilangan daya kendali, karena setiap tindakan disiplin dianggap risiko hukum, bukan bagian dari tanggung jawab moral.
Padahal, otoritas pendidikan bukan soal kekuasaan, tetapi soal kepercayaan. Ketika guru tak lagi merasa aman dalam perannya, proses pembentukan karakter menjadi rapuh.
- Mogok Siswa: Gejala Demokrasi yang Belum Dewasa
Aksi mogok 630 siswa SMAN 1 Cimarga memperlihatkan dimensi baru dari relasi kekuasaan di sekolah.
Murid kini memiliki kesadaran sosial dan kemampuan mobilisasi yang tinggi, terutama melalui media sosial. Ini tanda positif: siswa tak lagi pasif. Tapi ketika ekspresinya berubah menjadi penolakan total terhadap lembaga sekolah, itu menunjukkan defisit kedewasaan demokrasi di ruang pendidikan.
Mogok belajar bukan bentuk partisipasi, melainkan bentuk penolakan terhadap proses pendidikan itu sendiri.
Tindakan seperti ini justru memperburuk iklim pembelajaran dan menegaskan bahwa ruang dialog di sekolah gagal dibangun.
Kepala sekolah kehilangan otoritas, siswa kehilangan arah, dan sistem kehilangan kendali.
- Krisis Nilai dan Kewibawaan
Dinas pendidikan yang menonaktifkan kepala sekolah bertindak sesuai prosedur hukum, namun kebijakan itu menimbulkan efek domino.
Bagi guru-guru di lapangan, sanksi administratif terhadap tindakan spontan kepala sekolah menimbulkan rasa waswas: apakah setiap upaya disiplin akan berujung pada pemeriksaan?
Bagi siswa, kasus ini berpotensi memberi sinyal keliru: bahwa setiap teguran keras bisa dilawan dengan tekanan publik.
Kedua dampak ini berbahaya. Pendidikan yang baik tidak boleh kehilangan keseimbangan antara perlindungan hak siswa dan kewibawaan pendidik.
Jika salah satu diabaikan, sekolah akan berubah menjadi ruang yang rapuh antara ketakutan guru dan keberanian murid yang tanpa arah moral.
- Menegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan
Permendikbud 64 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa sekolah wajib melakukan pembinaan kepada siswa yang merokok.
Kata “pembinaan” mengandung makna pendidikan, bukan pembalasan.
Tindakan kepala sekolah harus berpijak pada mekanisme yang proporsional: peringatan tertulis, konseling, dan pelibatan orang tua.
Namun perlu diingat, pembinaan yang efektif juga membutuhkan keberanian moral. Guru tidak boleh kehilangan ketegasan, dan siswa tidak boleh merasa kebal dari aturan hanya karena sistem hukum melindunginya.
- Refleksi: Mencari Keseimbangan Baru dalam Pendidikan
Kasus Cimarga seharusnya dibaca sebagai sinyal krisis sistemik dalam pendidikan Indonesia.
Bukan tentang siapa yang salah, melainkan tentang bagaimana menegakkan aturan tanpa menghapus wibawa guru dan menegakkan perlindungan tanpa menihilkan tanggung jawab siswa.
Pendidikan akan gagal jika guru takut bersikap, tetapi juga gagal jika kekerasan dibiarkan atas nama kedisiplinan.
Kepala sekolah yang menampar harus dievaluasi, siswa yang merokok harus dibina, dan sistem pendidikan harus diperbaiki agar keduanya tak perlu saling menjatuhkan.
Di antara ruang hukum dan ruang nurani, sekolah semestinya menjadi tempat di mana disiplin dijalankan dengan nalar, bukan dengan tangan dan tanggung jawab ditanamkan dengan dialog, bukan dengan ketakutan.

Tinggalkan Balasan