Jambi — Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi kembali jadi buah bibir publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada mutasi seorang ASN berinisial RPP, mantan terpidana narkotika, yang justru mendapat promosi ke Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kasus ini bukan lagi sekadar soal etika birokrasi—tetapi mengarah pada dugaan intervensi pejabat tertinggi di Jambi, yakni Gubernur.
Aktivis muda Jambi, Wiranto B. Manalu, menyebut kasus ini sebagai “tamparan keras” terhadap prinsip meritokrasi ASN. Bagaimana tidak, RPP diketahui pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kepemilikan narkotika golongan I pada 2015. Dengan hukuman di atas dua tahun, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (4) dengan tegas mengatur bahwa ASN semestinya diberhentikan tidak hormat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Pada 2021, RPP dimutasi oleh Gubernur Jambi dari PUPR Merangin ke PUPR Provinsi Jambi—sebuah langkah yang dinilai tidak hanya janggal, tetapi sarat motif politik.
Masalah bertambah pelik ketika muncul informasi bahwa terdapat surat pernyataan dari BKPSDM Merangin yang menyebut RPP tidak pernah menerima hukuman disiplin atau terlibat proses peradilan. Surat ini disebut bertentangan dengan fakta hukum yang sudah inkrah dan menjadi catatan publik.
Aktivis menduga, surat tersebut tidak mungkin dibuat tanpa sepengetahuan atau tekanan dari pejabat lebih tinggi.
“Pertanyaannya sederhana: siapa RPP hingga pejabat BKPSDM berani mengeluarkan surat yang bertolak belakang dengan rekam jejak hukum? Biasanya pola seperti ini terjadi karena ada ‘restu’ atau tekanan dari level elit pemerintahan,” ujar Wiranto.
Dirinya menilai bahwa Gubernur Jambi diduga memiliki peran signifikan dalam mutasi dan ‘pembersihan’ rekam jejak RPP, mengingat keputusan mutasi ASN kabupaten ke provinsi harus melalui persetujuan dan tanda tangan gubernur.
Wiranto menilai kasus ini menunjukkan bahwa nepotisme dan intervensi politik masih mengakar kuat di lingkungan Pemprov Jambi. Ia bahkan meminta Kemendagri turun tangan untuk memberi sanksi administratif kepada Gubernur Jambi serta mendorong proses pemberhentian tidak hormat terhadap RPP.
“Jika benar ada manipulasi dokumen dan intervensi pejabat tinggi, maka ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini bentuk pembusukan sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap manajemen ASN,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi bola panas. Selain menyingkap adanya dugaan manipulasi dokumen, perkara ini juga membuka spekulasi mengenai hubungan kedekatan RPP dengan lingkaran kekuasaan.
Pertanyaan yang kini menggema:
Apakah Gubernur Jambi turut “mengamankan” RPP hingga seorang mantan narapidana narkotika bisa tetap berjubah ASN dan bahkan naik level jabatan?
Publik menanti langkah tegas dari Kemendagri, BKN, serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intervensi yang mengotori prinsip meritokrasi di tanah Jambi. (*).

Tinggalkan Balasan