Muaro Jambi — Kejanggalan besar muncul dari Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL)—yang pada Juni 2025 disita Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara korupsi senilai Rp105 miliar—dilaporkan kembali beroperasi. Padahal, aset tersebut secara hukum masih berstatus sitaan negara.

Pantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi di bawah nama perusahaan baru, PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ). Pekerja masuk bergantian, kendaraan pengangkut keluar-masuk pabrik, dan cerobong kembali mengepulkan asap — seolah tidak ada proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan dokumen resmi, penyitaan dilakukan melalui:

  • Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK–SITA/2025/PN.Jmb
  • Surat Perintah Penyitaan Kejati Jambi Nomor Print–480/L.5/Fd.2/6/2025 16 Juni 2025

Dokumen tersebut menegaskan bahwa aset PT PAL berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI tahun 2018–2019. Tiga orang telah menjadi tersangka sesuai informasi resmi penyidik: Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan RG.

Baca juga :  Dua Anggota DPRD Jambi Turun Aksi ke Jalan: Lupa Fungsi atau Sengaja Mencari Panggung?

Namun, setelah penyitaan, justru muncul pertanyaan besar dari publik.

Aset Sitaan Beroperasi: Di Mana Prinsip Legalitas?

Menurut Pasal 46 KUHAP, barang yang disita tidak boleh dialihkan atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam UU Tipikor, kewajiban pengamanan aset sitaan bahkan lebih kuat lagi. Karena itu, masyarakat wajar mempertanyakan bagaimana aset sitaan negara dapat beroperasi di bawah entitas baru. Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka dari Kejati Jambi mengenai status hukum pengelolaan pabrik tersebut.

PT Mayang Mangurai Jambi juga belum memberikan klarifikasi atas dasar legalitas mereka. Seorang sumber internal menyebut operasi berjalan “atas koordinasi pihak tertentu”, namun informasi ini masih perlu diuji dan dikonfirmasi. Potensi Pelanggaran dan Tantangan bagi Integritas Penegakan Hukum. Pengoperasian aset sitaan tanpa kejelasan prosedur membuka ruang pertanyaan publik mengenai kemungkinan:

  1. Ketidaksesuaian prosedur pengelolaan aset sitaan
  2. Risiko penyalahgunaan kewenangan
  3. Minimnya pengawasan terhadap aset negara
  4. Kurangnya transparansi dalam proses penyidikan

“Jika benar terjadi, ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.”

Baca juga :  Pemkab Sarolangun Apresiasi Pseko Zilenial, Dorong Kolaborasi Pemuda Menuju Sarolangun Maju 2025–2030

Sikap dan Seruan Publik

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli pada integritas penegakan hukum, kami menyampaikan beberapa poin sikap:

Mendesak Kejati Jambi menghentikan sementara aktivitas operasional pada aset sitaan hingga ada kepastian hukum yang final.

Meminta transparansi penuh mengenai legalitas operasional PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ).

Mendorong Komisi Kejaksaan RI dan KPK untuk melakukan penelusuran atas kemungkinan penyimpangan prosedur.

Mengajak media dan masyarakat sipil untuk terus mengawasi proses agar tidak terjadi kompromi hukum.

Meminta klarifikasi resmi dari Direktur PT MMJ terkait dasar hukum operasional perusahaan pada aset yang masih berstatus sitaan negara.