Jambi — Seorang ibu hamil tua dilaporkan meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher Jambi setelah menjalani perawatan selama beberapa hari tanpa tindakan medis segera, meskipun janin yang dikandungnya telah diketahui meninggal di dalam rahim. Selain dugaan keterlambatan penanganan medis, kasus ini juga diduga berkaitan dengan persoalan administrasi layanan kesehatan, termasuk kepesertaan BPJS.

Korban tiba di rumah sakit rujukan provinsi tersebut dalam kondisi kehamilan lanjut dengan diagnosis kematian janin dalam kandungan. Dalam praktik medis, kondisi ini termasuk keadaan gawat darurat obstetri yang secara standar menuntut tindakan cepat guna mencegah komplikasi serius pada ibu.

Namun, selama kurang lebih tiga hari menjalani perawatan, tidak dilakukan tindakan segera untuk mengeluarkan janin. Dalam rentang waktu tersebut, penanganan korban disebut-sebut belum berjalan optimal. Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya dugaan hambatan administratif, termasuk proses layanan BPJS, yang memengaruhi kecepatan penanganan medis.

Secara medis, penundaan tindakan pada kasus kematian janin dalam kandungan berisiko tinggi menimbulkan infeksi, sepsis, hingga kegagalan organ. Risiko tersebut meningkat seiring waktu, terutama pada kehamilan usia lanjut, sehingga keterlambatan penanganan dapat berdampak fatal bagi keselamatan ibu.

Baca juga :  Mutasi ASN Mantan Napi Narkotika ke PUPR Jambi: Dugaan Manipulasi Dokumen dan Intervensi Pejabat Tinggi

Pada akhirnya, kondisi korban terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini menimbulkan sorotan terhadap relasi antara prosedur administrasi layanan kesehatan dan prinsip kegawatdaruratan medis, khususnya di rumah sakit pemerintah yang menjadi rujukan utama masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Raden Mattaher Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hambatan administrasi, mekanisme pelayanan BPJS yang diterapkan, maupun alasan tidak dilakukannya tindakan medis segera terhadap korban. Upaya konfirmasi kepada manajemen rumah sakit masih dilakukan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana prosedur administratif dapat atau boleh mempengaruhi respons terhadap kondisi medis yang bersifat darurat. Dalam sistem pelayanan kesehatan, keselamatan pasien seharusnya menjadi prioritas utama, di atas kelengkapan dokumen dan mekanisme birokrasi.