Jambi — Dunia politik Jambi kembali diguncang isu hukum serius. Seorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr tertanggal 15 Desember 2025, yang juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025. Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP, yakni dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.
Objek perkara yang menjadi fokus penyidikan adalah Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007—dokumen lama yang kini kembali disorot dalam proses hukum.
Sebelum penetapan tersangka, aparat kepolisian disebut telah melalui tahapan prosedural, mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.
Kasus ini segera memicu perhatian publik. Sejumlah kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis di Jambi, mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik, mengingat status tersangka masih menjabat sebagai wakil rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan aparat penegak hukum diharapkan membuka perkembangan perkara secara terbuka kepada publik.

Tinggalkan Balasan