Kisruh Zona Merah Pertamina di Kota Jambi bukan konflik mendadak, apalagi sekadar sengketa teknis pertanahan. Ia merupakan akumulasi panjang kelalaian dan pembiaran negara lintas dekade yang kini meledak menjadi krisis keadilan sosial. Sedikitnya 5.506 bidang tanah warga di tujuh kelurahan diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) atas nama PT Pertamina EP.
Ironisnya, klaim tersebut berdiri di atas tanah yang selama puluhan tahun telah dihuni warga, dibangun rumah, dijalankan usaha, dibesarkan generasi, dan diperlakukan negara sebagai tanah “sah” melalui penarikan pajak rutin. Secara regulasi, klaim Pertamina terhadap ribuan bidang tanah ini bersumber dari peta peninggalan era kolonial Belanda (NIAM) tahun 1936. Peta tua itulah yang dijadikan dasar utama untuk menetapkan wilayah sebagai aset negara.
Persoalannya, selama hampir satu abad sejak peta itu dibuat, negara tidak pernah secara tegas menertibkan, mengosongkan, atau menetapkan status hukum tanah tersebut. Sebaliknya, negara justru membiarkan warga bermukim, mengurus administrasi kependudukan, membangun bangunan permanen, bahkan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun fundamental: bagaimana mungkin peta kolonial 1936 tiba-tiba dijadikan dasar absolut, sementara praktik penguasaan, pelayanan, dan pemungutan pajak oleh negara sendiri berlangsung puluhan tahun tanpa sanggahan? Sejak tahun 1990-an, warga di wilayah terdampak secara konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Jambi. Negara hadir penuh dalam bentuk kwitansi pajak, layanan publik, serta pengakuan administratif yang diam-diam menegaskan bahwa tanah tersebut berada dalam penguasaan warga.
Namun ketika konflik mencuat, Pemerintah Kota justru mengambil jarak dan menyatakan persoalan ini sebagai kewenangan pemerintah pusat. Sikap ini memunculkan kontradiksi serius: jika tanah tersebut sejak awal adalah aset negara berdasarkan peta 1936, mengapa warga dipungut pajak selama puluhan tahun tanpa pernah diberi kejelasan status hukum? Menurut Forum Warga Tolak Zona Merah, persoalan ini mulai muncul ke permukaan pada 2022–2023. Namun dampak paling menghantam justru terjadi pada awal 2025, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir Sertifikat Hak Milik milik warga.
Pemblokiran ini tidak datang bersamaan dengan penyelesaian konflik, melainkan mendahului kejelasan hukum, seolah hak warga harus “dikunci” terlebih dahulu sebelum keadilan dibicarakan. Sejak saat itu, warga kehilangan akses atas fungsi sosial dan ekonomi tanahnya sendiri. Akibat pemblokiran SHM, warga tidak dapat melakukan turun waris, balik nama sertifikat, pemecahan bidang tanah, mengagunkan ke bank, maupun melakukan transaksi jual beli.
Tanah tetap mereka tempati, pajak tetap dibayarkan, tetapi hak hukumnya dibekukan sepihak. Inilah bentuk nyata ketidakpastian hukum yang justru diproduksi oleh negara, bukan oleh warga. Klaim berbasis peta kolonial dipraktikkan dengan cara yang mematikan hak hidup kontemporer. Secara administratif, konflik ini bergerak cepat dan elitis. PT Pertamina EP mengajukan permohonan data peta aset ke Kantor Pertanahan Kota Jambi pada 17 Mei 2023, dilanjutkan dengan penyampaian data spasial pada 23 Agustus 2023, konfirmasi Kantah pada 28 Oktober 2023, klarifikasi lanjutan 7 Desember 2023, hingga Focus Group Discussion di Bogor pada 15 Maret 2024 antara Kantah, Pertamina EP, dan BPN. Dalam seluruh rangkaian ini, keterlibatan warga nyaris tidak substansial.
Mereka hadir bukan sebagai subjek yang didengar, melainkan objek yang terdampak. Sebaran wilayah zona merah menunjukkan skala krisis yang masif: Kenali Asam (1.843 bidang), Kenali Asam Bawah (1.314), Kenali Asam Atas (645), Suka Karya (648), Paal Lima (918), Simpang III Sipin (74), dan Mayang Mangurai (64). Total 5.506 bidang tanah bukan sekadar angka, melainkan ribuan masa depan yang kini tergantung pada peta tua dan keputusan administratif yang dingin.
Jika ditarik benang merah, konflik Zona Merah Pertamina Jambi memperlihatkan pola berbahaya: negara menggunakan peta kolonial 1936 sebagai dasar klaim, membiarkan warga hidup dan membayar pajak puluhan tahun, lalu membekukan hak mereka atas nama pengamanan aset. Apa yang disebut sebagai pengamanan BMN dalam praktiknya menjelma menjadi pemiskinan administratif terhadap warga negara sendiri.
Maka pertanyaan itu tak lagi bisa dihindari: apakah negara sedang mengamankan aset, atau justru menghapus hak hidup rakyat dengan dalih peta masa kolonial? Tanah bukan sekadar koordinat spasial, melainkan ruang hidup, sumber ekonomi, dan identitas sosial. Ketika peta 1936 dijadikan senjata hukum tanpa koreksi sejarah dan keadilan substantif, maka konflik ini bukan lagi soal pertanahan, melainkan soal moral negara dan keberpihakan konstitusional. buat satu slide flayer ambil yang penting
apakah aman

Tinggalkan Balasan