Raih Penghargaan Nasional, Dugaan Fraud Muncul Kembali: Penguatan Pengawasan OJK Jadi Sorotan Jambi — Ironi kembali menghantui Bank Jambi Syariah. Di satu sisi, unit usaha syariah Bank Jambi baru saja menerima penghargaan “The Excellence Performance Banking Sharia Business Unit”, sebuah pengakuan nasional atas kinerja dan pertumbuhan bisnis. Namun di sisi lain, muncul informasi awal terkait dugaan fraud di tingkat cabang yang masih dalam tahap penelusuran internal manajemen.
Isu tersebut langsung mengingatkan publik pada kasus fraud besar di Bank Jambi Cabang Kerinci yang sebelumnya merugikan nasabah hingga miliaran rupiah dan telah diproses secara hukum. Meski konteks dan statusnya berbeda, kemunculan kembali dugaan serupa menimbulkan sorotan terhadap efektivitas pengendalian internal dan mekanisme pengawasan sejak dini.
Pertanyaan krusial pun muncul: apa makna sebuah penghargaan jika tata kelola di lapangan justru masih menghadapi tantangan serius? Pengamat perbankan menilai, munculnya isu dugaan fraud kembali menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, termasuk pada penerapan sistem anti-fraud, fungsi audit internal, dan konsistensi budaya kepatuhan yang dinilai belum berjalan optimal di seluruh level organisasi.
Sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan regulator. Sebagai otoritas pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan tidak hanya menilai kinerja di atas kertas, tetapi juga memastikan pengawasan yang efektif hingga menyentuh praktik operasional di cabang-cabang, guna mencegah risiko yang dapat mencederai kepercayaan publik. Jika kasus Kerinci telah menjadi pembelajaran penting, maka munculnya dugaan di unit usaha syariah menjadi pengingat kuat bahwa penghargaan dan pertumbuhan bisnis tidak boleh mengaburkan urgensi penguatan tata kelola dan pengawasan risiko secara berkelanjutan.
Publik kini menanti langkah konkret — bukan sekadar seremoni penghargaan, melainkan koreksi struktural dan pengawasan yang benar-benar nyata.
“Tulisan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang dan bertujuan mendorong penguatan tata kelola serta pengawasan perbankan demi kepentingan publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.”

Tinggalkan Balasan