Jambi —Munculnya informasi awal dugaan fraud di salah satu cabang unit usaha syariah Bank Jambi memasuki fase krusial. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan kasus itu sendiri, tetapi pada ketepatan respons manajemen, khususnya terkait kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Sesuai POJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, setiap indikasi fraud yang telah diketahui manajemen wajib ditangani dan dilaporkan kepada OJK dalam jangka waktu tertentu, meskipun investigasi internal masih berjalan. Pelaporan dini dimaksudkan agar regulator dapat melakukan pemantauan dan mitigasi risiko sejak awal.

Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi apakah dugaan fraud yang tengah ditelusuri internal oleh Bank Jambi Syariah telah dilaporkan ke OJK sesuai ketentuan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait ketepatan waktu, transparansi, dan kepatuhan prosedural.

Pengamat perbankan menilai, dalam praktik industri jasa keuangan, terdapat sejumlah faktor yang kerap menyebabkan pelaporan dugaan fraud tertunda. Di antaranya perbedaan persepsi internal apakah suatu temuan merupakan indikasi fraud atau sekadar kesalahan operasional (human error), kekhawatiran dampak reputasi, serta anggapan bahwa pelaporan sebaiknya dilakukan setelah bukti dianggap final. Padahal, kerangka pengawasan berbasis risiko justru menekankan pentingnya pelaporan sejak indikasi awal diketahui.

Baca juga :  Jalan Rusak di Bukit Bulan Sudah Ditinjau Wakil Bupati, Namun Hingga Kini Belum Ada Perbaikan Nyata

Selain itu, pengamat tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan struktural, terutama apabila pihak yang terindikasi berada dalam garis komando tertentu, yang dapat memengaruhi objektivitas dan ketegasan pengambilan keputusan.

“Yang diuji bukan hanya hasil investigasi akhir, tetapi kepatuhan prosedur sejak indikasi awal muncul. Keterlambatan pelaporan justru dapat memperbesar risiko, baik dari sisi pengawasan regulator maupun reputasi,” ujar pengamat perbankan.

Sorotan juga diarahkan pada ketegasan manajemen terhadap pegawai yang diduga terlibat selama proses investigasi. Dalam praktik tata kelola, langkah pengamanan sementara—seperti pembatasan kewenangan atau penonaktifan sementara—dipandang penting untuk menjaga independensi pemeriksaan dan mencegah risiko lanjutan.

Lebih jauh, dugaan fraud dinilai tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan individu. Prinsip command responsibility menuntut evaluasi atas efektivitas pengawasan atasan langsung hingga pimpinan cabang dan fungsi pengendalian di kantor pusat.

Perhatian publik juga mengarah pada peran Dewan Komisaris, apakah fungsi pengawasan dijalankan secara substantif atau sekadar formalitas. Dalam kerangka Good Corporate Governance, Dewan Komisaris dituntut aktif menguji, mempertanyakan, serta memastikan setiap indikasi fraud dibahas secara serius, dicatat dalam notulen yang bernas, dan diikuti arahan tegas kepada Direksi.

Baca juga :  PT Sukses Jaya Wood dan Konflik Lahan Silaut: Mengurai Jejak Sengketa yang Berujung ke Pengadilan

“Dalam banyak kasus, persoalan fraud membesar bukan karena lemahnya aturan, tetapi karena pengawasan tidak berjalan efektif sejak awal. Komisaris seharusnya menjadi early warning system,” tegas pengamat.

Tak kalah penting, pemegang saham, khususnya pemegang saham pengendali, juga dinilai memiliki tanggung jawab moral dan strategis terhadap kualitas tata kelola. Fokus berlebihan pada pertumbuhan dan penghargaan tanpa sensitivitas risiko kepatuhan berpotensi menciptakan blind spot dalam pengendalian internal.

Sorotan ini mengemuka di tengah capaian penghargaan nasional yang baru-baru ini diterima unit usaha syariah Bank Jambi. Namun, penghargaan dinilai tidak boleh menjadi tameng yang mengaburkan urgensi penguatan sistem anti-fraud.

“Penghargaan mencerminkan performa bisnis. Tata kelola justru diuji ketika ada indikasi penyimpangan,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah konkret, tidak hanya dari manajemen dan OJK, tetapi juga dari Dewan Komisaris dan pemegang saham, untuk memastikan penanganan dugaan fraud dilakukan secara menyeluruh—mulai dari kepatuhan pelaporan, ketegasan pengamanan personel, hingga evaluasi serius atas efektivitas pengawasan.

Jika kasus sebelumnya di Bank Jambi Cabang Kerinci telah menjadi pembelajaran, maka dugaan baru ini seharusnya menjadi momentum koreksi sistemik, bukan sekadar penanganan insidentil setelah risiko membesar dan kepercayaan publik tergerus.

Baca juga :  Mutasi ASN Mantan Napi Narkotika ke PUPR Jambi: Dugaan Manipulasi Dokumen dan Intervensi Pejabat Tinggi

Tulisan ini disusun dalam kerangka kepentingan publik dan penguatan tata kelola, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menunggu klarifikasi resmi pihak terkait.