**Propam Polri Temukan Indikasi Pelanggaran Etik, Dua Perwira Diproses Terpisah**

*Jakarta* — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan telah menemukan indikasi awal pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan pengaduan yang dilayangkan oleh Moh. Zuhri Akbar. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 8 Januari 2026 yang dikeluarkan Mabes Polri.

Dalam surat bernomor B/91/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tersebut, Divpropam menyebutkan bahwa pengaduan masyarakat terkait penyampaian informasi melalui komentar media sosial Instagram telah ditindaklanjuti oleh Unit I Den C Biro Paminal Divpropam Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan cukup bukti untuk menduga adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Adapun pihak teradu dalam pengaduan tersebut adalah Kombes Pol Dr. Edi Faryadi, S.I.K., M.H. dan Ipda RPS. Propam Polri kemudian membagi penanganan perkara sesuai dengan kewenangan struktural masing-masing. Terhadap Kombes Pol Dr. Edi Faryadi, proses pemeriksaan dilimpahkan kepada Rowabprof Divpropam Polri di tingkat Mabes. Sementara untuk Ipda RPS, penanganan dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Jambi.

Baca juga :  Banjir Kota Jambi : Hujan 1 Jam, Dimana Tanggung Jawab Maulana -Diza

Divpropam menegaskan bahwa SP2HP2 ini bersifat administratif sebagai bentuk pelayanan kepada pengadu dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meski demikian, substansi surat tersebut mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat tidak dihentikan pada tahap awal dan telah memasuki fase pemeriksaan etik lebih lanjut.

Langkah ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri masih berjalan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika profesi, khususnya yang melibatkan pejabat kepolisian. Divpropam juga membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan informasi tambahan guna melengkapi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil akhir pemeriksaan etik terhadap kedua terduga pelanggar. Proses penanganan perkara masih berada dalam kewenangan internal Propam Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.