Jakarta, CivilNews.id —Koalisi Mahasiswa Nusantara (KAMNAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jakarta, Kamis (5/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan pelanggaran etika dan tata kelola aparatur sipil negara di lingkungan RSUD Kolonel Abundjani, Provinsi Jambi.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 114/KAMNAS/II/2026, KAMNAS menyampaikan bahwa demonstrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan dipusatkan di kantor KASN.
Koordinator Lapangan KAMNAS, Moh Zuhri Akbar, mengatakan bahwa aksi ini membawa sejumlah tuntutan kepada KASN. Salah satunya mendesak KASN agar mengevaluasi dan mencopot Maksum, SKM., MM dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kolonel Abundjani. Menurut KAMNAS, terdapat dugaan pelanggaran kode etik ASN serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.
Selain itu, massa aksi meminta KASN melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut. Pemeriksaan ini dinilai penting guna menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan merupakan sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, apabila terdapat pejabat yang diduga melanggar etika dan menyalahgunakan kewenangan, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zuhri.
KAMNAS juga menuntut agar KASN memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Mereka menilai ketegasan KASN menjadi indikator penting dalam menegakkan sistem merit serta memperkuat agenda reformasi birokrasi di Indonesia.
Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, KAMNAS menyatakan komitmennya untuk melaksanakan aksi secara tertib serta berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung. Aksi ini disebut sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KASN belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Mahasiswa Nusantara. Media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan