Deru Mesin di Tengah Larangan Di pagi buta, suara mesin truk batu bara bergemuruh di sepanjang jalan lintas Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Asap solar menebal di udara, diiringi deretan truk berat yang parkir di depan rumah makan dan bahu jalan. Warga sudah terbiasa dengan pemandangan itu. Namun di balik rutinitas tersebut, terselip satu ironi: jalur darat untuk angkutan batu bara sebenarnya sudah dilarang.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa angkutan batu bara hanya boleh melintas hingga Pelabuhan Tenam, Batanghari, untuk kemudian dilanjutkan melalui jalur sungai. Tapi fakta di lapangan berbeda jauh. Truk masih bebas keluar masuk Pemayung menuju Jambi melalui jalan umum.
“Sekarang berlakukan saja aturan Ingub itu. Batasnya kan di Tenan, bukan lewat Pemayung,” ujar Raki, warga setempat yang nyaris tiap malam melihat ratusan truk melintas tanpa pengawasan. Ia menambahkan, dari Pemayung hingga Simpang Ness, setiap malam bisa dijumpai ratusan truk bermuatan “emas hitam” parkir di pinggir jalan dan rumah makan.
“Dekat Polsek Pemayung juga parkirnya, tapi Satgas tidak pernah datang,” katanya heran. Aturan yang Tak Bertaring, penelusuran tim Civil.Co menemukan bahwa situasi ini bukan sekadar pelanggaran sopir. Ada indikasi lemahnya koordinasi dan pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Batu Bara baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengakui bahwa penegakan aturan memang melemah. “Dishub dan Satgas di daerah harus menegakkan aturan sesuai Ingub lama. Tinggal sekarang, siapa yang tidak amanah?”  Menurut Ivan, masalah jalur darat ini sudah berulang kali menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah sebenarnya punya wewenang penuh untuk menindak pelanggar, tapi realisasi di lapangan nihil.
“Ini bukan hanya soal sopir. Ini soal komitmen dan integritas aparat di lapangan,” ujarnya. Dilema Ekonomi Daerah Namun di balik lemahnya pengawasan, ada alasan lain yang lebih rumit: ketergantungan fiskal daerah terhadap sektor tambang. Ivan menjelaskan bahwa selama izin produksi perusahaan tambang masih berlaku dan mereka membayar kewajibannya, aktivitas penambangan tidak akan berhenti.
“Memang secara izin mereka sah. Tapi persoalannya di akses jalan. Itu yang harus diatur,” kata Ivan. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi akar persoalan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi belum cukup menopang kebutuhan pembangunan tanpa tambahan dana dari pusat. Akibatnya, pemerintah bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) batu bara.
“Jambi sangat bergantung pada DBH tambang. Tanpa itu, pembangunan tersendat. Tapi dengan itu, kita juga terjebak pada ketergantungan,” jelasnya.
Jejak Pembiaran dan Kepentingan Temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak sopir truk lebih memilih jalur darat karena biaya pengiriman lewat sungai lebih tinggi dan waktu tempuh lebih lama.
“Lewat darat lebih cepat dan murah. Kalau nunggu tongkang bisa berhari-hari,” ujar seorang sopir batu bara di kawasan Pemayung, meminta identitasnya disamarkan. Beberapa sumber menyebut, pembiaran terhadap jalur darat terjadi karena adanya “kompromi tidak resmi” antara pihak pengangkut dan aparat pengawasan daerah. Pos pengawasan Dishub yang seharusnya aktif di titik rawan seperti Pemayung dan Bulian, justru sering tidak berfungsi.
Kondisi ini memperlihatkan adanya pola pembiaran sistematis, di mana kepentingan ekonomi jangka pendek lebih diutamakan ketimbang keselamatan publik dan kelestarian jalan umum.
Ketika Regulasi Tak Lebih dari Dokumen Instruksi Gubernur yang seharusnya menjadi panduan, kini tak ubahnya dokumen administratif yang diabaikan.
Dalam analisis tersebut, lemahnya pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan tata kelola transportasi tambang.
Tanpa reformasi sistem pengawasan, pelanggaran akan terus berulang, dan masyarakatlah yang menanggung akibat: kemacetan, kerusakan jalan, hingga risiko kecelakaan fatal.
Penutup – Pertanyaan yang Belum Terjawab Kasus ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: Jika aturan sudah jelas, dan pelanggaran terjadi di depan mata, siapa yang bertanggung jawab? Apakah ini kelalaian Dishub, kelemahan Satgas, atau kompromi terselubung yang menjadikan larangan hanya sebatas tulisan di atas kertas? Selama jawaban itu belum ditemukan, truk-truk batu bara akan terus melintas di jalan umum — melindas aspal dan aturan sekaligus.

Baca juga :  KETUA DPD HIPSI JAMBI: GUBERNUR AL HARIS TERBUKA KRITIK, RUANG PUBLIK JANGAN DIJADIKAN ALAT PEMBODOHAN