JAMBI — Dalam studi kebijakan publik kontemporer, keberhasilan kepala daerah tidak lagi diukur semata melalui banyaknya penghargaan atau nominal belanja daerah, melainkan melalui keterhubungan yang jelas antara kebijakan publik, capaian indikator, dan dampak sosial-ekonomi yang dirasakan masyarakat. Pendekatan ini dikenal sebagai outcome-based governance atau tata kelola berbasis hasil, yang menekankan hubungan langsung antara keputusan politik dan perubahan nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

Pendekatan ini menjadi semakin relevan pada tahun 2025, ketika hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tekanan efisiensi anggaran sebagai dampak penyesuaian fiskal nasional serta kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi pascapandemi. Efektivitas kepemimpinan diuji bukan dari besarnya anggaran, melainkan dari kemampuan mengelola keterbatasan fiskal menjadi kinerja yang tetap berdampak signifikan. Dalam konteks ini, kinerja Gubernur Jambi Al Haris sepanjang 2025 menjadi salah satu contoh konkret bagaimana outcome-based governance dijalankan dengan konsistensi dan fokus pada hasil.

Kajian ini menguraikan beberapa dimensi utama kinerja Al Haris pada 2025, mulai dari efisiensi anggaran, transparansi publik, pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, pendidikan, perlindungan sosial, hingga reformasi birokrasi. Analisis dilakukan dengan menghubungkan kebijakan yang dijalankan, capaian yang diperoleh, dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

A. Efisiensi Anggaran Daerah: Realitas APBD Provinsi Jambi 2025

Pada tahun anggaran 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp4,575 triliun, dengan defisit sekitar Rp49,85 miliar setelah dibahas bersama DPRD Provinsi Jambi. Tekanan efisiensi fiskal diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan belanja kegiatan, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan belanja non-prioritas hingga 50%.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp179 miliar, yang direalokasikan dari belanja operasional dan kegiatan non-prioritas, tanpa mengurangi alokasi untuk program strategis. Efisiensi ini diperoleh melalui:

1. Penajaman belanja operasional, termasuk pemangkasan perjalanan dinas dan penggunaan sumber daya internal.

2. Pembatasan kegiatan seremonial dan promosi yang tidak berdampak langsung pada publik.

Baca juga :  KETUA DPD HIPSI JAMBI: GUBERNUR AL HARIS TERBUKA KRITIK, RUANG PUBLIK JANGAN DIJADIKAN ALAT PEMBODOHAN

3. Penyesuaian belanja rutin dan insentif non-urgent, sehingga APBD lebih terfokus pada program prioritas.

Hasilnya, Pemprov Jambi tetap mampu mempertahankan program-program strategis seperti pendidikan, digitalisasi ekonomi, perlindungan sosial, dan intervensi ekonomi daerah, menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti pengurangan kualitas layanan, melainkan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya yang terbatas. Dalam konteks studi kebijakan, ini merupakan contoh nyata dari prinsip “spending better, not just spending more.”

B. Transparansi Publik dan Dampaknya terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Transparansi menjadi dimensi penting dalam memastikan efektivitas kebijakan, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran. Pada 2025, Pemprov Jambi kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif, yang menandakan kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam konteks efisiensi anggaran, keterbukaan informasi memiliki dampak luas:

  1. Meningkatkan akuntabilitas belanja daerah, karena setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
  2. Menurunkan potensi pemborosan dan sengketa administrasi, karena masyarakat dan lembaga pengawas dapat memantau penggunaan anggaran.
  3. Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan, sehingga program prioritas mendapat dukungan sosial lebih luas.

Capaian ini menempatkan Pemprov Jambi pada fase governance maturity, di mana efisiensi dan akuntabilitas berjalan beriringan, dan setiap kebijakan dapat dievaluasi dari dampak nyata bagi masyarakat.

C. Pertumbuhan Ekonomi, Digitalisasi, dan Efektivitas Intervensi Pemerintah

Secara makro, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi pada 2025 mencapai 4,99 persen, dengan inflasi terkendali sekitar 2,7 persen (yoy). Angka ini dicapai meskipun ruang fiskal daerah tidak ekspansif, menandakan efektivitas intervensi pemerintah dalam kondisi keterbatasan.

Salah satu faktor utama adalah akselerasi digitalisasi ekonomi, sebagaimana tercermin dalam data Bank Indonesia Perwakilan Jambi:

  1. ± 394 ribu merchant QRIS
  2. ± 596 ribu pengguna aktif
  3. 18,7 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp2,4 triliun

Digitalisasi ini memberikan dampak besar dengan biaya yang relatif rendah bagi APBD:

1. Peningkatan inklusi keuangan UMKM, membuka akses modal dan transaksi elektronik.

Baca juga :  Tambang Ilegal Bungo: 150 Gelondongan, 3 Lobang Tikus, dan Nama Budi di Tengah Dugaan Pembiaran

2. Penurunan biaya transaksi usaha kecil, sehingga efisiensi operasional usaha meningkat.

3. Penguatan perputaran ekonomi lokal, meningkatkan daya beli masyarakat dan perputaran uang di sektor riil.

Dalam literatur ekonomi, kebijakan high-impact, low-cost semacam ini menjadi indikator kepemimpinan adaptif, yang mampu memaksimalkan dampak dengan sumber daya terbatas.

D. Pendidikan dan Pembangunan SDM di Tengah Pengetatan Fiskal

Program Dumisake Pendidikan, yang menyasar siswa dari keluarga berpenghasilan rendah, tetap berjalan pada 2025 meskipun ruang fiskal terbatas. Dampak program ini terlihat dalam:

Penurunan risiko putus sekolah, terutama di tingkat menengah dan lanjutan.

Peningkatan akses pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keterampilan.

Penguatan mobilitas sosial kelompok rentan, yang berkontribusi pada pembangunan manusia jangka panjang.

Pencapaian ini diperkuat dengan peringkat 4 besar nasional Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, menegaskan keberhasilan alokasi sumber daya yang tepat sasaran. Program pendidikan menunjukkan bahwa investasi SDM tetap menjadi prioritas utama meski ada tekanan fiskal jangka pendek, mencerminkan kepemimpinan visioner yang mengutamakan hasil jangka panjang.

E. Zakat, Perlindungan Sosial, dan Optimalisasi Sumber Non-APBD

Pemprov Jambi memaksimalkan sumber daya non-APBD melalui pengelolaan zakat yang dikelola BAZNAS. Pada 2025, potensi zakat yang tercatat mencapai Rp100 miliar, yang digunakan untuk:

  1. Memperkuat bantuan sosial di luar APBD, menambah cakupan perlindungan sosial.
  2. Mendukung pembiayaan pendidikan dan UMKM, memberikan stimulus tambahan tanpa menambah beban fiskal.
  3. Memperluas jaring pengaman sosial berbasis komunitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan.

Pendekatan ini menunjukkan kemampuan pemerintah memanfaatkan sumber alternatif untuk mengatasi keterbatasan APBD, sehingga perlindungan sosial tetap optimal tanpa menambah tekanan anggaran.

F. Kepemimpinan Regional dan Respons Kemanusiaan

Di tengah fokus internal pada efisiensi dan efektivitas, Pemprov Jambi tetap menunjukkan kapasitas respons kemanusiaan dan solidaritas antar-daerah. Pada 2025, bantuan pemerintah Provinsi Jambi termasuk:

25 truk logistik untuk daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bantuan dana tunai Rp2,5–4,5 miliar untuk pemulihan wilayah terdampak.

Baca juga :  Tiga balita ditemukan di salah satu kelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) Merangin, Jambi.dua warga SAD yang diduga terlibat jaringan perdagangan atau penculikan anak.

Kebijakan ini membuktikan bahwa efisiensi anggaran tidak menghilangkan dimensi empati dan tanggung jawab sosial, yang merupakan indikator penting dari kepemimpinan publik modern.

G. Reformasi Administrasi dan Efektivitas Birokrasi

Efektivitas program tidak hanya bergantung pada alokasi anggaran, tetapi juga kualitas birokrasi dan tata kelola administrasi. Pada 2025, Pemprov Jambi meraih Akreditasi Kearsipan Nasional dengan nilai 90,56 (Sangat Memuaskan), yang berdampak pada:

  1. Efisiensi pengambilan keputusan, karena dokumen dan prosedur administrasi tertata dengan baik.
  2. Kepastian hukum administrasi, mengurangi risiko sengketa internal maupun eksternal.
  3. Penurunan risiko maladministrasi, memastikan setiap kebijakan dapat dijalankan sesuai rencana.

Reformasi administrasi ini menjadi prasyarat agar kebijakan tetap efektif meskipun anggaran terbatas, memperkuat prinsip “good governance under fiscal constraint.”

Kesimpulan Analitis

Melalui pendekatan outcome-based governance, kinerja Gubernur Al Haris sepanjang 2025 menunjukkan konsistensi dalam menjaga hubungan antara:

kebijakan → capaian → dampak → manfaat publik

Beberapa poin penting yang menjadi pembeda utama:

1. Efisiensi Anggaran: APBD 2025 sebesar Rp4,575 triliun, dengan efisiensi sekitar ± Rp179 miliar, tetap memungkinkan program strategis berjalan optimal.

2. Digitalisasi Ekonomi: High-impact policy yang memperkuat UMKM dan ekonomi lokal dengan biaya minimal.

3. Pendidikan dan SDM: Investasi jangka panjang tetap dijaga meski ruang fiskal terbatas.

4. Perlindungan Sosial dan Zakat: Optimalisasi sumber non-APBD untuk menjaga jaring pengaman sosial.

5. Respons Kemanusiaan: Empati dan solidaritas antar-daerah tetap menjadi prioritas.

6. Reformasi Birokrasi: Tata kelola administrasi yang efisien dan akuntabel mendukung efektivitas program.

Dengan indikator-indikator tersebut, Al Haris secara objektif dapat dikategorikan sebagai salah satu gubernur paling efektif dan adaptif di Indonesia pada 2025, khususnya dalam konteks provinsi non-metropolitan yang menghadapi keterbatasan fiskal namun tetap dituntut untuk berkinerja tinggi. Kepemimpinan ini menjadi contoh nyata bahwa efektivitas pemerintahan bukan hanya soal besar atau kecilnya belanja, tetapi kemampuan mengelola keterbatasan menjadi hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.