Konawe Kepulauan — Sekretaris Camat (Sekcam) Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan, diduga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Tangkombuno. Informasi tersebut memunculkan sorotan dan diskusi di ruang publik, terutama di kalangan masyarakat dan warganet, yang menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan etika birokrasi dan konflik kepentingan.

Sejumlah warganet menyampaikan pandangan kritis dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka menilai bahwa praktik rangkap jabatan, jika benar terjadi, dapat mengganggu profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berisiko mengurangi efektivitas pelayanan publik.

Secara normatif, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi profesionalitas, bebas dari konflik kepentingan, serta bekerja secara efektif dan efisien. Selain itu, pengangkatan Pelaksana Jabatan Kepala Desa pada prinsipnya dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan secara sementara dan harus memperhatikan beban kerja serta potensi benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa, sepanjang tidak terdapat pengecualian khusus yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Baca juga :  Warga Cianjur Beramai-Ramai membuat “Gerakan Kirim Beras Ke Sumatra”

Sebagai pejabat struktural di tingkat kecamatan, Sekcam memiliki peran strategis dalam membantu Camat menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan. Di sisi lain, jabatan Pj Kepala Desa juga menuntut perhatian penuh dalam mengelola urusan pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran sebagian pihak bahwa rangkap jabatan dapat berdampak pada kinerja kelembagaan, baik di tingkat kecamatan maupun desa.

Salah satu pemuda Desa Tangkombuno, Eran (nama samaran), menyampaikan pandangannya bahwa situasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

“Tugas Sekcam saja sudah cukup berat. Jika benar merangkap sebagai Pj Kepala Desa, dikhawatirkan fokus kerja menjadi terbagi dan pelayanan ke masyarakat tidak optimal. Idealnya, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan transparan agar tidak terjadi rangkap jabatan,” ujar Eran saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan belum memberikan keterangan resmi untuk mengonfirmasi maupun mengklarifikasi informasi yang beredar. Publik pun berharap adanya penjelasan terbuka guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga :  Kinerja Terukur dan Dampak Nyata: Mengapa Al Haris Disebut sebagai Salah Satu Gubernur terbaik di Indonesia Tahun 2025