Sorotan publik akhirnya menemukan titik terang. Inspektorat Provinsi Jambi memastikan hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan SPJ fiktif yang menyeret nama Pinto Jaya Negara, Anggota DPRD Provinsi Jambi, akan diserahkan kepada penyidik Polda Jambi paling lambat akhir Desember.

Kepastian ini sekaligus menanggapi kritik masyarakat yang menilai proses penanganan kasus sebelumnya lamban dan minim transparansi. Meski begitu, warga tetap menaruh rasa skeptis: akankah penyerahan audit menjadi jawaban atau sekadar formalitas?

Hasil audit menjadi kunci bagi aparat penegak hukum menentukan langkah penindakan pidana, termasuk penetapan tersangka bila ditemukan perbuatan melawan hukum. Audit investigatif awal mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp652 juta, sebagaimana dirilis Dirkrimsus Polda Jambi saat menaikkan status perkara ke penyidikan.

Kasus ini mencuat karena dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai kegiatan faktual, sekaligus merusak prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Lambannya proses audit sebelumnya menimbulkan kecurigaan publik soal tarik-menarik kepentingan dan potensi perlindungan pihak tertentu.

Kini, dengan tenggat akhir yang diumumkan, masyarakat menuntut bukti nyata: apakah Inspektorat mampu menjalankan fungsi pengawasan atau justru memperburuk krisis kepercayaan? Polda Jambi pun didesak bertindak cepat begitu audit diterima, memastikan kasus SPJ fiktif Pinto diusut tuntas, tidak berhenti sekadar skandal administratif.

Baca juga :  PT Sukses Jaya Wood dan Konflik Lahan Silaut: Mengurai Jejak Sengketa yang Berujung ke Pengadilan