JAMBI – Anggota DPR RI Sum Indra langsung menolak usulan warga kelompok Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) agar jalan khusus batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dialihkan ke Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Dalam pertemuan antara DPD RI, PT SAS dan warga kelompok BPR, Sum Indra dengan tegas mengatakan Jambi sebagai penghasil batubara, harus ikut merasakan dampak ekonominya.

 

Jalur transportasi batubara termasuk aktivitas pelabuhan, akan memberi dampak positif bagi ekonomi Jambi. Sebaliknya, apabila batubara Jambi diangkut ke luar kota, menggunakan pelabuhan di provinsi lain, maka Jambi akan dirugikan banyak.

 

“Investasi ini (PT SAS) tak boleh pindah ke daerah lain. Itu saya tidak setuju,, Jangan batu baranya dari Jambi tapi transportasi ke daerah lain,” tegasnya.

 

Sum Indra mengatakan pembangunan harus tetap bisa berjalan untuk perbaikan ekonomi dan investasi menjadi solusi untuk pembiayaan daerah. Jika investasi di alihkan ke provinsi lain, Jambi yang dirugikan.

 

Ada beberapa opsi yang diusulkan kelompok BPR Aur Kenali, pertama TUKS dipindah ke lokasi lain atau kedua jalur jalan khusus batu bara dipindah ke Provinsi Sumatera Selatan. “Lagipula tambang PT SAS itu di Sarolangun, masih lebih dekat ke Sumsel,” lanjut perwakilan BPR lagi.

Baca juga :  Afriansyah Noor, Tokoh Politik Dari Jambi, Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan

 

Dalam pertemuan ini, DPD RI juga mendengarkan pemaparan perusahaan PT SAS. Ibnu, perwakilan perusahaan mengatakan PT SAS telah memegang semua izin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penolakan kelompok BPR katanya terjadi saat TUKS belum dibangun dan belum beroperasi sama sekali. Sementara jauh sebelumnya perusahaan telah merancang TUKS yang ramah lingkungan dan teknologi modern, bahkan menjadi TUKS dengan ruang terbuka hijau (RTH) paling luas di Provinsi Jambi.

 

Perusahaan juga telah mulai melakukan penanaman pohon di RTH itu secara bertahap. Perusahaan juga terus menjalankan program CSR di kawasan terdekat TUKS.

 

DLH dan PTSP Jawab Soal Izin PT SAS

 

 

DPD RI dalam keaempatan ini juga langsung meminta Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Provinsi Jambi menjelaskan soal dampak lingkungan dan perizinan PT SAS.

 

Mengingat dua hal ini juga menjadi pertanyaan kelompok warga anggota BPR.

 

Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Linda, mengatakan bahwa kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran sumber air akibat rencana pembangunan stockpile batubara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) telah dibahas secara rinci dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca juga :  Mahasiswa Hukum Jambi Gelar Aksi di Depan KPK RI, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi oleh Mantan Pj Bupati Merangin Saudara ( MS )

 

Menurut Linda, secara konsep ilmu lingkungan dan hukum alam, sumber air baku PDAM berada di bagian hulu, sementara lokasi stockpile PT SAS berada di bagian hilir. Dengan demikian, aliran air secara alami mengalir dari hulu ke hilir dan tidak akan mengalir balik ke atas.

 

“Secara hukum alam, air itu mengalir dari hulu ke hilir. Intake PDAM berada di hulu, sementara stockpile berada di hilir. Insyaallah air tidak akan mengalir balik ke atas,” ujar Linda.

 

Terkait potensi pencemaran air, Linda menjelaskan bahwa dokumen AMDAL telah mengatur langkah-langkah mitigasi secara detail. Salah satunya melalui pembangunan kolam pengendap dan penampungan air asam tambang (AAT).

 

“Di dalam AMDAL sudah dibahas secara rinci bagaimana mitigasi terhadap sumber air. Ada beberapa kolam, minimal empat kolam, untuk menampung seluruh air asam tambang. Selain itu, ada juga kegiatan pengenceran sebagai bagian dari upaya mitigasi,” jelasnya.

 

Linda juga menyampaikan izin lingkungan PT SAS telah diproses mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan perizinan juga dilakukan sebelum kegiatan fisik pembangunan dilaksanakan.

 

Baca juga :  Dua Anggota DPRD Jambi Turun Aksi ke Jalan: Lupa Fungsi atau Sengaja Mencari Panggung?

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan infrastruktur memiliki tahapan, mulai dari pra-konstruksi (perizinan), konstruksi, operasional, hingga pasca-operasional. Pada tahap konstruksi, perubahan bentang alam memang tidak dapat dihindari.

 

“Dalam setiap pembangunan, termasuk pembangunan rumah sekalipun, pasti ada dampak pada tahap konstruksi. Yang penting adalah bagaimana dampak itu dikelola dan diperkecil. Itu telah kami minta kepada PT SAS,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Agus Rendra, menjelskan bahwa perizinan yang dimiliki PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Perizinan PT SAS sudah sesuai dengan PP 28 Tahun 2005. Ada tahapan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, mulai dari persyaratan dasar, izin lokasi, hingga izin lingkungan atau AMDAL,” ujar Agus Rendra.

 

Ia menambahkan bahwa izin lokasi PT SAS tidak diterbitkan pemerintah daerah namun diterbitkan oleh kementerian ATR/BPN, sebab termasuk dalam kategori perusahaan yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat.

 

Di akhir pertemuan, DPD RI berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini, dan akan menyampaikan perkembangan kepada warga maupun kepada perusahaan. (*)