1. Independensi Wartawan
Wartawan harus bertindak secara bebas, tidak terpengaruh oleh pihak manapun, sehingga mampu menyajikan informasi yang objektif dan netral.
2. Profesionalisme
Menjalankan pekerjaannya sebagai wartawan dengan etika dan profesionalisme tinggi.
3. Verifikasi dan Keseimbangan
Wartawan wajib memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya agar informasi yang sampai ke masyarakat benar, adil, tidak berpihak.
4. Pemberitaan yang Jujur dan Etis
Kode etik jurnalistik melarang wartawan membuat berita bohong dan tidak etis karena dapat merusak integritas pers sebagai sumber informasi tepercaya.
5. Perlindungan Identitas Terdampak
Menetapkan kewajiban wartawan untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan anak pelaku kejahatan.
6. Integritas Profesi
Mengingatkan wartawan supaya tidak menyalahgunakan profesi mereka maupun menerima suap demi menjaga integritas profesi.
7. Hak Tolak dan Menghormati Ketentuan
Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber serta wajib menghormati embargo atau informasi latar belakang.
8. Tidak Berprasangka dan Melakukan Diskriminasi
Melarang penulisan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi dengan tujuan mencegah pemberitaan yang merugikan kelompok tertentu.
9. Menghormati Hak Privasi
Menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali jika informasi tersebut memiliki relevansi signifikan untuk kepentingan publik.
10. Koreksi Berita
Mewajibkan wartawan untuk segera mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang tidak akurat.
11. Melayani Hak Jawab
Kewajiban wartawan untuk memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional.
