Proyek pembangunan depo sampah di dekat Kantor Camat Pasar, Kabupaten Bungo, menuai sorotan. Di tengah kewajiban transparansi dan kepatuhan prosedur, proyek bernilai ratusan juta rupiah ini justru menyisakan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPSE), paket pekerjaan bernama “Pembangunan DEPO Dekat Kantor Camat Pasar” memiliki pagu anggaran sebesar Rp400.000.000 yang bersumber dari APBD 2026 Kabupaten Bungo.

Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo, dengan metode pengadaan pengadaan langsung.

Minim Peserta, Penawaran Mendekati Pagu

Data peserta menunjukkan hanya satu perusahaan yang mengikuti proses tersebut, yakni CV Karya Pratama Kencana. Perusahaan ini juga menjadi satu-satunya penawar dengan nilai penawaran sebesar Rp399.759.506,38 nyaris menyentuh pagu anggaran.

Minimnya kompetisi dalam proses ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas mekanisme pengadaan, meskipun secara administratif pengadaan langsung memang dimungkinkan untuk nilai tertentu.
Dan ditambah lagi, jika hanya 1 perusahaan yang menawar, berkemungkinan terjadi nya markup karena tidak ada harga pembanding dri pekerjaan tersebut.
Tanpa Plang, Transparansi Dipertanyakan

Baca juga :  Polda Sumbar Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Jambi Inisial A sebagai Tersangka

Di lapangan, proyek justru berjalan tanpa pemasangan plang informasi anggaran. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pekerjaan yang dibiayai negara, sebagai bentuk implementasi prinsip keterbukaan informasi publik.

Tanpa plang tersebut, masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi dasar proyek mulai dari nilai anggaran hingga pelaksana pekerjaan.

Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak

Yang lebih mengkhawatirkan, terdapat indikasi bahwa pekerjaan fisik telah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani. Dalam sistem LPSE, tahapan proyek masih tercatat pada fase penandatanganan kontrak.

Jika dugaan ini benar, maka pelaksanaan proyek telah melangkahi prosedur utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Secara aturan, pekerjaan baru dapat dimulai setelah kontrak diteken dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.

Lokasi Sensitif, Pengawasan Lemah

Proyek ini juga berada di lokasi yang tergolong rawan berdekatan dengan drainase serta pemukiman padat penduduk. Kondisi tersebut menuntut pengawasan teknis yang ketat untuk mencegah dampak lingkungan maupun gangguan terhadap warga.

Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait. Hal ini memperkuat kesan bahwa pelaksanaan proyek tidak dikendalikan secara optimal.

Baca juga :  Tiga Hari Sistem Bank Jambi Lumpuh: Manajemen, Pengawas, dan Pemda Didesak Bertanggung Jawab

Dinas PUPR dalam Sorotan

Rangkaian fakta mulai dari ketiadaan plang, dugaan pekerjaan sebelum kontrak, hingga lemahnya pengawasan mengarah pada satu benang merah: prosedur pelaksanaan proyek diduga diabaikan.

Sebagai penanggung jawab, Dinas PUPR Kabupaten Bungo kini berada dalam sorotan publik. Ketidaktegasan dalam pengawasan berpotensi membuka ruang penyimpangan yang lebih luas.

Butuh Klarifikasi dan Audit

Situasi ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak terkait. Transparansi tidak cukup hanya di atas kertas sistem pengadaan, tetapi harus hadir nyata di lapangan.

Audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.

Sebab, setiap rupiah dalam APBD bukan sekadar angka melainkan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan.