CivilJambi- Setelah sorotan publik menguat terhadap ketepatan pelaporan dan efektivitas sistem anti-fraud, perhatian kini bergeser pada konsistensi tindak lanjut terhadap fungsi pengawasan dalam penanganan dugaan fraud di salah satu unit syariah bank Jambi yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi yang berkembang, oknum yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut dilaporkan sudah tidak lagi aktif dalam operasional harian. Namun, hingga saat ini, atasan langsung yang memiliki tanggung jawab pengawasan struktural masih tercatat menjalankan fungsi dan kewenangannya seperti biasa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian dan accountability. Dalam praktik perbankan modern, kegagalan pengendalian internal tidak semata-mata dinilai dari tindakan individu, melainkan juga dari efektivitas sistem pengawasan berjenjang yang seharusnya mampu mencegah penyimpangan sejak tahap awal.

Dalam kerangka three lines of defense, fungsi pengawasan melekat pada atasan langsung sebagai bagian dari lapis pertama dan kedua pengendalian risiko. Oleh karena itu, setiap kejadian material idealnya dievaluasi secara menyeluruh, termasuk pada aspek pengawasan dan pengambilan keputusan struktural.

Baca juga :  Insiden Penginjakan Bendera HMI, Penghormatan Simbol Organisasi

Perbedaan kecepatan dan kedalaman penanganan antar kasus berpotensi menimbulkan persepsi ketimpangan. Apabila terdapat standar yang tidak konsisten, hal tersebut dapat berdampak pada kepercayaan internal pegawai serta persepsi publik terhadap komitmen bank dalam menegakkan tata kelola yang baik.

Sejumlah Peraturan OJK menegaskan bahwa bank wajib memastikan proses investigasi dugaan pelanggaran berjalan objektif, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Evaluasi tidak hanya ditujukan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran secara langsung, tetapi juga mencakup efektivitas fungsi pengawasan dan pengendalian risiko pada level struktural.

Penegakan tata kelola dinilai bukan semata persoalan individu, melainkan cerminan bagaimana sistem bekerja secara utuh. Ketika evaluasi terhadap fungsi pengawasan tidak dilakukan secara tegas dan terbuka, risiko reputasi justru dapat meningkat, meskipun langkah penanganan terhadap pelaku teknis telah dilakukan.

Kasus ini kini berada dalam pengawasan regulator. Sejumlah pihak berharap OJK mendorong penyelesaian yang tegas, transparan, dan konsisten, agar tidak muncul preseden bahwa penanganan pelanggaran bergantung pada posisi struktural, melainkan pada prinsip tata kelola yang berlaku secara umum.

Baca juga :  Dukung Gelar Pahlawan Nasional, Indra Uspa: Pak Harto Bawa Swasembada dan Gus Dur Jaga Keutuhan Bangsa

Perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus dinilai berisiko menciptakan preseden buruk dalam budaya kepatuhan, khususnya di lingkungan perbankan daerah yang tengah membangun kepercayaan publik dan memperkuat pengelolaan unit usaha syariah.