JAMBI – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Provinsi Jambi menuai sorotan. Pasalnya, hingga saat ini, sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dilaporkan belum menerima hak tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris, telah memastikan bahwa THR untuk PPPK paruh waktu akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan perhatian kepada pegawai non penuh waktu.

Namun di lapangan, realisasi pencairan THR belum merata. Sejumlah PPPK paruh waktu di Dishub mengaku masih menunggu kepastian pencairan, sementara instansi lain dilaporkan sudah mulai menerima.

“Katanya sudah cair, tapi kami di sini belum ada kabar sampai sekarang,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait proses distribusi anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Meski anggaran telah disiapkan di tingkat provinsi, pencairan tetap bergantung pada mekanisme administrasi di tiap dinas.

Pengamat menilai, keterlambatan ini kemungkinan disebabkan oleh faktor teknis seperti proses verifikasi data, administrasi keuangan, hingga tahapan pencairan di internal dinas.

Baca juga :  Dugaan Perselingkuhan PJU Polda Jambi dengan Polwan: Ketika Institusi Terkesan Melindungi

Meski demikian, para pegawai berharap pemerintah dapat segera menuntaskan pencairan tersebut agar tidak menimbulkan kesenjangan antar instansi, terlebih menjelang Hari Raya yang tinggal menghitung hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Provinsi Jambi terkait keterlambatan pencairan THR tersebut.