Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penculikan anak yang melibatkan salah satu warga Merangin dan oknum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD).

Dalam pernyataan tersebut, HMI Cabang Bangko menuntut Polres Merangin untuk bersikap transparan dalam mengusut tuntas sindikat penculikan di Merangin serta menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga Merangin, termasuk kelompok SAD.

HMI Cabang Bangko juga meminta Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Polres Merangin serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Peraturan Daerah Gubernur No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan Pasal 23. Selain itu, mereka mendesak Gubernur Jambi agar menerapkan secara konkret Perda Gubernur No. 8 Tahun 2004 tentang MHA Bab IX serta meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang MHA.

HMI turut mendesak unsur Forkopimda Kabupaten Merangin serta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan edukasi pencegahan penculikan kepada warga dan membentuk posko pengaduan terkait indikasi penculikan manusia.

Baca juga :  Sekcam Wawonii Timur Laut Diduga Rangkap Jabatan sebagai Pj Kepala Desa, Publik Pertanyakan Etika dan Profesionalitas

Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, korban sempat dijual kepada kelompok SAD. Aparat kepolisian kemudian melakukan negosiasi hingga korban akhirnya dikembalikan kepada keluarga di Makassar.

“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” tegas Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan Senin (10/11/2025).

Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

HMI menilai bahwa selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melekat pada komunitas SAD. “Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” tambahnya.

Alhamdulillah, audiensi telah terlaksana terkait keterlibatan oknum SAD dalam indikasi kasus penculikan baru-baru ini. Berangkat dari preseden bahwa SAD terkesan kebal hukum, dalam audiensi tersebut HMI Cabang Bangko menyampaikan delapan tuntutan yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait dalam waktu 2×24 jam terhitung sejak pernyataan ini disampaikan.Ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas,

Baca juga :  Aliansi Suara Rakyat Jambi Bawa Manifesto ke Senayan, Desak Perubahan Nyata"

Kami memohon pengawalan menyeluruh dan dukungan dari seluruh warga Indonesia, khususnya masyarakat Merangin, agar ikhtiar ini membuahkan hasil yang bermanfaat bagi orang banyak.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” tutup Tomi Iklas.