Civilnews.id, Jambi – Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Jambi mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan angkutan batu bara, PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tampil sebagai perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertama dan satu-satunya di Provinsi Jambi yang secara langsung membangun jalan khusus batu bara dari area tambang hingga Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Melalui berbagai kanal informasi resminya, PT SAS menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun dan bukan perusahaan stockpile sebagaimana sejumlah narasi yang berkembang di masyarakat.

Saat ini terdapat tiga perusahaan yang tengah mengembangkan infrastruktur jalan khusus batu bara di Jambi, yaitu PT SAS, PT Inti Bangun Sarana (IBS), dan PT Putra Bulian Properti (PBP). Namun, PT SAS menjadi satu-satunya perusahaan di antara ketiganya yang merupakan pemegang IUP aktif.

Menurut perusahaan, pembangunan jalan khusus dan TUKS merupakan bagian dari komitmen untuk menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan, efisien, bertanggung jawab, serta mampu meminimalkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan masyarakat.

PT SAS juga menyampaikan bahwa pembangunan TUKS dilakukan secara terintegrasi dengan fasilitas modern dan ruang terbuka hijau (RTH) yang luas, sesuai standar pengelolaan yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, kawasan RTH yang dikembangkan disebut sebagai salah satu yang terbesar untuk fasilitas TUKS di Provinsi Jambi.

Menegaskan Kepastian Perizinan

Pembangunan jalan khusus PT SAS saat ini memang sempat terhenti sementara akibat adanya penolakan dari sebagian warga yang tergabung dalam LSM BPR Aur Kenali. Pihak yang menolak menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Baca juga :  Dua Pemkab di Jambi Dorong Percepatan Penyelesaian Jalan Khusus Batu Bara PT SAS

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT SAS, Ridony Gurning, menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan perusahaan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan didukung oleh perizinan resmi dari instansi berwenang.

“Semua perizinan PT SAS clear,” tegas Ridony.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar izin yang dimiliki perusahaan telah diperoleh jauh sebelum Perda RTRW Kota Jambi disahkan pada tahun 2024. Sejak 2014–2015, PT SAS telah mengantongi berbagai dokumen perizinan, mulai dari izin prinsip, izin lingkungan, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lokasi, izin tata ruang, izin TUKS, hingga berbagai izin pendukung lainnya.

Untuk izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Ridony menyebut bahwa izin tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2015 dan kembali diperpanjang pada Juni 2025 oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Selain itu, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau juga telah diterbitkan pada tahun 2024 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Persetujuan serupa untuk aktivitas penunjang angkutan darat di kawasan Aur Kenali juga telah diterbitkan pada September 2024 oleh instansi yang sama.

Menurut Ridony, seluruh izin tersebut diterbitkan setelah melalui berbagai pertimbangan regulasi, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 tentang RTRW, pertimbangan teknis pertanahan, serta berbagai aspek administratif dan teknis lainnya.

Baca juga :  Proyek Stadion Mini Tanjung Medan, Diduga Bermasalah. Proyek Belum Selesai Tapi Sudah Rusak, Dana 150 Juta Kemana?,

“Jika seluruh izin tersebut telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang, tentu prosesnya telah melalui kajian dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

PT SAS menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan jalan khusus bukan hanya untuk mendukung operasional perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.

“Kami ingin membangun jalan khusus tambang untuk kebaikan bersama, baik bagi daerah, masyarakat maupun dunia usaha,” tambah Ridony.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, nilai investasi yang ditanamkan perusahaan dalam pembangunan jalan khusus tidak hanya diukur dari sisi ekonomi semata, tetapi juga dari manfaat jangka panjang yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan daerah.

Solusi Infrastruktur Tanpa Membebani APBD

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk membangun jalan khusus batu bara dapat mencapai hampir Rp5 triliun. Dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, pemerintah mendorong keterlibatan sektor swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut.

Saat masih menjabat sebagai Asisten Bidang Ekonomi Setda Provinsi Jambi, Johansyah menyebut bahwa PT SAS dan PT Inti Bangun Sarana (IBS) merupakan dua perusahaan yang menunjukkan keseriusan dan progres nyata dalam pembangunan jalan khusus menggunakan investasi swasta tanpa membebani APBD.

Dukungan Pengamat: Jalan Khusus Menjadi Solusi Jangka Panjang

Baca juga :  Kilas Balik Kisruh Zona Merah Pertamina Jambi: 5.506 Bidang Tanah Warga Diklaim BMN — Negara Mengamankan Aset atau Menghapus Hak Hidup Rakyat?

Sejumlah pengamat menilai pembangunan jalan khusus batu bara merupakan langkah strategis untuk mengatasi berbagai persoalan transportasi tambang yang selama ini masih bergantung pada jalan umum dan jalan nasional.

Ketergantungan tersebut kerap menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan, kecelakaan lalu lintas, konflik sosial, hingga berkurangnya efisiensi distribusi hasil tambang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi (UNJA), Prof. Haryadi, menjelaskan bahwa sektor pertambangan masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian Provinsi Jambi dengan kontribusi lebih dari 13 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Menurutnya, ketika produksi atau harga komoditas tambang mengalami penurunan, dampaknya turut dirasakan terhadap pendapatan daerah, terutama dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Karena itu, langkah pemerintah yang mendorong percepatan pembangunan jalan khusus melalui investasi swasta dinilai sebagai kebijakan yang positif dan strategis.

“Tujuannya jelas, memperlancar arus logistik tambang dan mengurangi tekanan terhadap infrastruktur publik akibat aktivitas angkutan batu bara,” ujarnya.

Prof. Haryadi menilai keberadaan jalan khusus berpotensi memberikan sejumlah manfaat penting, di antaranya meningkatkan efisiensi distribusi hasil tambang, mengurangi beban dan kerusakan jalan umum, serta membuka peluang tambahan pemasukan daerah melalui berbagai skema kerja sama dengan investor.

Dengan berbagai manfaat tersebut, pembangunan jalan khusus batu bara dinilai dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, kelancaran aktivitas industri, serta peningkatan kualitas infrastruktur publik di Provinsi Jambi.